LHKASN
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaporan harta kekayaan berdasarkan :
Sesuai ketentuan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN, pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diantaranya meliputi :
- Pejabat Eselon II/ Kepala SKPD;
- Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit/ BLUD;
- Camat;
- Kepala Unit Pelaksana Teknis;
- Lurah; dan
- Auditor/ P2UPD;
- Pejabat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu penyampaian LHKASN yaitu :
- paling lambat 1 (satu) bulan setelah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; dan
- 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan atau purna tugas;
- Jangka waktu lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyampaian LHKASN disampaikan kepada Bupati melalui Inspektur Daerah, LHKASN dituangkan dalam formulir isian dan atau melalui sistem informasi harta kekayaan (SIHARKA) yang dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia https://siharka.menpan.go.id/index.php/login dimana pengkoordinasian penyelenggaran Sistem Informasi Harta Kekayaan (SIHARKA) dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sumenep. Lebih lanjut