UPG
ACLC KPK – Pelaporan Gratifikasi Online
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannyadan diatur Dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep . Dalam rangka gartifikasi selain kepada KPK secara langsung penerima gratifikasi dapat melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi yang sekretariatnya ada di Inspektorat Kabupaten Sumenep namun prosedur dan waktu berbeda / lebih pendek jika dibandingkan laporan secara langsung kepada KPK. Lebih lanjut dalam rangka memahami gratifikasi dapat dipelajari :
- Booklet KPK
- Leaflet KPK
- Formulir Laporan Gratifikasi KPK
- Peraturan Bupati Sumenep Nomor 16 Tahun 2017
- Keputusan Bupati Sumenep No. 188.45/353/427.12/2019
- SOP – Analisa Potensi Gratifikasi
- SOP – Laporan Gratifikasi ke Sekretaris Daerah
- SOP – Form Pelaporan Gratifikasi – Laporan
- SOP – Form Pelaporan Gratifikasi – Pernyataan
- Pengendalian Gratifikasi di Pemkab Sumenep
- Surat Edaran
- Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- Himbauan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan
- Materi Iklan Layanan Masyarakat KPK
- Materi Konten Gratifikasi
- Aplikasi JAGA Bansos KPK
- Materi Sosialisasi Gratifikasi
- Link video, konten dan banner untuk Diseminasi gratifikasi:
- Materi UPG (cara pakai aplikasi gol)
Silakan isi borang berikut di bawah ini dan jika koneksi internet anda sedang bermasalah sehingga mengalami kegagalan pengiriman data borang, dapat klik tautan ini dan cetak lalu isi secara tertulis serta kirim ke alamat Inspektorat Daerah Kab. Sumenep.