Tugas dan Fungsi
Tugas Inspektorat Kabupaten Sumenep sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep adalah membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Inspektorat menyelenggarakan fungsi : |
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitas pengawasan b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati d. Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan e. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Kabupaten, dan f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati |