Bimtek Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi Angkatan I Tahun 2024
Dalam rangka implementasi Program Kerja Direktorat
Gratifikasi KPK-RI yang dimandatorikan ke Pemerintah Kabupaten Sumenep,
dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep Angkatan I Tahun 2024, pada Tanggal
18-19 Nopember 2024 bertempat di Lantai II Ruang Pertemuan Inspektorat Daerah
Kabupaten Sumenep.
Hadir dalam kegiatan plt. Inspektur Daerah Nurul Jamil,
S.Sos, M.Si, Irban Investigasi dan Dumas Ananta Yuniarto, SH.,M.Si, Penyuluh Anti
Korupsi Kabupaten Sumenep Badrul, S.Sos,MM dan Auditor Ahli Pertama Edy
Suprayitno,SE.
Dalam sambutannya plt. Inspektur menyampaikan bahwa
Pemerintah Kabupaten Sumenep telah
menetapkan Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
di Lingkungan Pemetintah Kabupaten Sumenep, sebagai tindaklanjut dari Peraturan
Bupati tersebut telah dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi dan Sekretariat Unit
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2021
melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor :188/176/435.013/2021, hal tersebut
sebagaimana telah diamanahkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
02 Tahun 2019. Selanjutnya untuk mengakselerasi upaya Pengendaliaan Gratifikasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep pada Tahun 2023 telah dibentuk Pengelola
Pengendaliaan Gratifikasi OPD dan BUMD Kabupaten Sumenep dengan Keputusan
Bupati Sumenep Nomor : 188/131/kep/435.016/2021. Sebagai satu upaya untuk
meningkatkan Kemampuan dan Profesionalisme Pengelola Pengendaliaan Gratifikasi
OPD dan BUMD dengan senantiasa meng-upgrade pengetahuan melalui Bimtek yang
dilaksanakan pada hari ini. Bimtek ini, selain untuk menambah Pengetahuan juga
merupakan Inovasi Unit Pengendaliaan Gratifikasi Kabupaten Sumenep yang telah
diapresiasi oleh KPK-RI dan telah banyak ditiru oleh daerah lain, sehingga
nilai Unit Pengendaliaan Gratifikasi Kabupaten Sumenep T2024 berada di Rangking
5 (lima) Nasional dengan Skor : 81.03 dan nilai rata-rata Nasional UPG Kabupaten
adalah : 44.12.