Hadiri Bimtek Pendidikan Anti Korupsi di SMPN 6 Sumenep, Badrul Sebut 3 Strategi Mencegah Korupsi

By: Admin Posted: 08/10/2021

Fraud Triangle Theory atau Teori Segitiga Fraud. Menurutnya, kecenderungan seseorang melakukan korupsi disebabkan tiga faktor dalam teori ini, yaitu pressure atau dorongan, opportunity atau peluang, dan rationalization atau pembenaran.

“Kecenderungan orang melakukan korupsi terjadi ketika ada motif, rasionalisasi yang berasal dari masing-masing individu dan ada kesempatan yang berkaitan dengan sistem yang memiliki celah korupsi,”.

Maka berdasarkan teori itu, KPK dalam upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia  mempunyai 3 (tiga) strategi pencegahan korupsi yaitu:

Pertama, strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya  pencegahan (penindakan). Kedua, strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi. Ketiga, strategi jangka panjang dengan mengubah budaya melulai pendidikan karakter dan antikorupsi.

Pendidikan antikorupsi ini sangat penting bagi perkembangan psikologis siswa. Pola pendidikan yang sistematik akan mampu membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi temasuk sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Dengan begitu, akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Sehingga, masyarakat akan mengawasi setiap tindak korupsi yang terjadi dan secara bersama memberikan sanksi moral bagi koruptor.

Pendidikan antikorupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan mengurangi korupsi berupa keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang untuk mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi. Mentalitas antikorupsi ini akan terwujud jika kita secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk mampu mengidentifkasi berbagai kelemahan dari sistem nilai yang mereka warisi dan memperbaharui sistem nilai warisan dengan situasi-situasi yang baru.

Pendidikan antikorupsi melalui jalur pendidikan lebih efektif, karena pendidikan merupakan proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang, dan melalui jalur ini lebih tersistem serta mudah terukur, yaitu perubahan perilaku antikorupsi. Perubahan dari sikap membiarkan dan memaafkan para koruptor ke sikap menolak secara tegas tindakan korupsi, tidak pernah terjadi jika kita tidak secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk memperbaharui sistem nilai yang diwarisi untuk menolak korupsi sesuai dengan tuntutan yang muncul dalam setiap tahap pernjalanan bangsa kita.

Maka untuk menjalankan amanah Peraturan Bupati Sumenep nomor 37 Tahun 2020, Pengurus MGMP PPKN Kabupaten Sumenep mengundang BADRUL (Penyuluh Antikorupsi yang tersertifikasi oleh LSP KPK RI- yang Juga Pegawai di Inspektorat Kabupaten Sumenep) untuk memberikan pendampingan dan arahan dalam melakukan insersi pendidikan antikorupsi kedalam Mata Pelajaran PPKN.

Menurut dia, bahwa sangat tepat yang menjadi pengampu pendidikan antikorupsi di sekolah adalah Guru Mata Pelajaran PPKN, karena ada 9 nilai Antikorupsi yang bisa diinsersikan dalam mata pelajaran PPKN. Keberhasilan pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi sangat tergantung kepada Guru PPKN di sekolah.

Harapan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep agar kegiatan yang digagas oleh MGMP PPKN ini mendapat dukungan penuh, karena pada waktu yang akan dating KPK RI akan meminta dokumen pelaksanaan pendidikan antikorupsi di masing-masing sekolah.

Dalam kesempatan tersebut, Badrul juga memberikan Buku pendidikan antikorupsi dari KPK, Brose yang bertuliskan BERANI JUJUR HEBAT.

Agenda

Pengumuman