Hadiri Bimtek Pendidikan Anti Korupsi di SMPN 6 Sumenep, Badrul Sebut 3 Strategi Mencegah Korupsi

Fraud
Triangle Theory atau Teori Segitiga Fraud.
Menurutnya, kecenderungan seseorang melakukan korupsi disebabkan tiga faktor
dalam teori ini, yaitu pressure atau dorongan, opportunity atau
peluang, dan rationalization atau pembenaran.
“Kecenderungan
orang melakukan korupsi terjadi ketika ada motif, rasionalisasi yang berasal
dari masing-masing individu dan ada kesempatan yang berkaitan dengan sistem
yang memiliki celah korupsi,”.
Maka
berdasarkan teori itu, KPK dalam upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia mempunyai 3 (tiga) strategi pencegahan
korupsi yaitu:
Pertama, strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam
upaya pencegahan (penindakan). Kedua,
strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi. Ketiga,
strategi jangka panjang dengan mengubah budaya melulai pendidikan karakter dan
antikorupsi.
Pendidikan antikorupsi ini sangat penting bagi perkembangan psikologis
siswa. Pola pendidikan yang sistematik akan mampu membuat siswa mengenal lebih
dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi temasuk sanksi yang akan diterima
jika melakukan korupsi. Dengan begitu, akan tercipta generasi yang sadar dan
memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan tahu akan sanksi yang akan
diterima jika melakukan korupsi. Sehingga, masyarakat akan mengawasi setiap
tindak korupsi yang terjadi dan secara bersama memberikan sanksi moral bagi
koruptor.
Pendidikan antikorupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan
mengurangi korupsi berupa keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang
untuk mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi.
Mentalitas antikorupsi ini akan terwujud jika kita secara sadar membina
kemampuan generasi mendatang untuk mampu mengidentifkasi berbagai kelemahan
dari sistem nilai yang mereka warisi dan memperbaharui sistem nilai warisan
dengan situasi-situasi yang baru.
Pendidikan antikorupsi melalui jalur pendidikan lebih efektif, karena
pendidikan merupakan proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri
seseorang, dan melalui jalur ini lebih tersistem serta mudah terukur, yaitu
perubahan perilaku antikorupsi. Perubahan dari sikap membiarkan dan memaafkan
para koruptor ke sikap menolak secara tegas tindakan korupsi, tidak pernah
terjadi jika kita tidak secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk
memperbaharui sistem nilai yang diwarisi untuk menolak korupsi sesuai dengan
tuntutan yang muncul dalam setiap tahap pernjalanan bangsa kita.
Maka untuk menjalankan amanah Peraturan Bupati Sumenep nomor 37 Tahun
2020, Pengurus MGMP PPKN Kabupaten Sumenep mengundang BADRUL (Penyuluh
Antikorupsi yang tersertifikasi oleh LSP KPK RI- yang Juga Pegawai di
Inspektorat Kabupaten Sumenep) untuk memberikan pendampingan dan arahan dalam
melakukan insersi pendidikan antikorupsi kedalam Mata Pelajaran PPKN.
Menurut dia, bahwa sangat tepat yang menjadi pengampu pendidikan
antikorupsi di sekolah adalah Guru Mata Pelajaran PPKN, karena ada 9 nilai
Antikorupsi yang bisa diinsersikan dalam mata pelajaran PPKN. Keberhasilan
pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi sangat tergantung kepada Guru PPKN di
sekolah.
Harapan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep agar kegiatan yang
digagas oleh MGMP PPKN ini mendapat dukungan penuh, karena pada waktu yang akan
dating KPK RI akan meminta dokumen pelaksanaan pendidikan antikorupsi di
masing-masing sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, Badrul juga memberikan Buku pendidikan
antikorupsi dari KPK, Brose yang bertuliskan BERANI JUJUR HEBAT.
